Kejahatan Geng Jalanan meresahkan warga di kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pulau Jawa, Negara Indonesia. Warga lokal menyebutnya dengan istilah “klitih” .


Pada hari jumat tanggal 7 Desember 2018 jam 02.15 WIB di jalan Seyegan Kebonagung depan Puskesmas Seyegan pengemudi mobil merek Mitsubishi Colt t 120ss Nopol R-1913-VE jenis Pick Up bernama Nur irawan, TTL: Magelang  1 Oktober 1985, Pekerjaan Swasta, alamat  Mriyan Margomulyo Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan penumpang merupakan istrinya bernama Etika Dwi Novisari, TTL:  Magelang 24 November 1989, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Mriyan Kulon Rt 07, Rw. 20 Margomulyo Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Telah menjadi korban anggota Geng Jalanan yang mengemudikan Sepeda Motor merek Honda Scoopy Nopol AB-2591-EX jenis metik dengan pengemudi bernama Ananda Rifky, umur 18 tahun, belum kerja, alamat Ngino XI Margoagung Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang membonceng temannya bernama Riski bin Santoso, Pelajar , alamat Kandangan Margodadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Telah melakukan pemukulan kaca mobil dengan menggunakan pemukul bola atau stik besi berwarna sirver.

Kronologi berdasarkan keterangan saksi, kejadian terjadi saat pengendara mobil yang berprofesi sebagai penjual Ayam di dusun Ketingan Melati  dalam perjalanannya menuju Ketingan di pertigaan depan kecamatan Melati pengendara mobil berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang langsung memecahkan kaca mobil dengan alat pemukul yang dibawanya. Pengendara mobil yang kesal membalik arah dan mengejar pengendara motor tersebut dan ketika sampai di perempatan Seyegan, pengendara motor juga mengucapkan kata-kata pengancaman untuk menakuti korban dengan bahasa daerah "tak pateni koe" yang artinya “akan aku bunuh kau”. Pengendara mobil yang semakin emosi mengejar pelaku hingga sampai depan puskesmas Seyegan dan terjadilah kecelakaan.

Keterangan kronologi berdasarkan saksi pengemudi mobil dan diperkuat saksi pengguna jalan atas nama Eko Purwanto, umur 32 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Terwilen Margodadi Seyegan, dengan keterangan: Sebelum terjadi benturan mendengar suara teriakan teriakan dan Agus, umur 53 tahun, pekerjaan swasta, alamat Seyegan margokaton Seyegan, keterangan: Mendengar suara benturan.

Atas kecelakaan tersebut, pengendara motor yang sok jago keduanya tewas walaupun tidak bisa dimasukan ke penjara tapi dapat dipastikan akan masuk neraka langsung karena mati saat melakukan kejahatan serta mendapat caci maki oleh masyarakat dan keluarga pelaku tidak akan merasa bangga sama sekali malah akan membenci sebab akan dipandang buruk oleh warga sekitar.

Di lain pihak pengendara mobil yang tidak bisa mengendalikan emosi, hanya mengalami pingsan sedangkan istrinya mengalami luka di wajah dan dirawat di RS At taurots klaci Margoluwih.

Selain itu, kecelakaan tersebut mengakibatkan warung milik Parjiyah, umur 49 tahun, alamat Seyegan margokaton Seyegan mengalami kerusakan karena terkena benturan tubrukan mobil dan mengalami kerugian Rp 30.000.000,-.