Kejahatan Geng Jalanan meresahkan warga di kecamatan Seyegan,
Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pulau Jawa, Negara
Indonesia. Warga lokal menyebutnya dengan istilah “klitih” .
Pada hari jumat tanggal 7 Desember 2018 jam 02.15 WIB di
jalan Seyegan Kebonagung depan Puskesmas Seyegan pengemudi mobil merek
Mitsubishi Colt t 120ss Nopol R-1913-VE jenis Pick Up bernama Nur irawan, TTL:
Magelang 1 Oktober 1985, Pekerjaan Swasta,
alamat Mriyan Margomulyo Seyegan, Kabupaten
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan penumpang merupakan istrinya bernama
Etika Dwi Novisari, TTL: Magelang 24
November 1989, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Mriyan Kulon Rt 07, Rw. 20
Margomulyo Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Telah menjadi
korban anggota Geng Jalanan yang mengemudikan Sepeda Motor merek Honda Scoopy
Nopol AB-2591-EX jenis metik dengan pengemudi bernama Ananda Rifky, umur 18
tahun, belum kerja, alamat Ngino XI Margoagung Seyegan, Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang membonceng temannya bernama Riski bin Santoso,
Pelajar , alamat Kandangan Margodadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta. Telah melakukan pemukulan kaca mobil dengan menggunakan pemukul
bola atau stik besi berwarna sirver.
Kronologi berdasarkan keterangan saksi, kejadian terjadi
saat pengendara mobil yang berprofesi sebagai penjual Ayam di dusun Ketingan
Melati dalam perjalanannya menuju Ketingan
di pertigaan depan kecamatan Melati pengendara mobil berpapasan dengan
pengendara sepeda motor yang langsung memecahkan kaca mobil dengan alat pemukul
yang dibawanya. Pengendara mobil yang kesal membalik arah dan mengejar
pengendara motor tersebut dan ketika sampai di perempatan Seyegan, pengendara
motor juga mengucapkan kata-kata pengancaman untuk menakuti korban dengan bahasa
daerah "tak pateni koe" yang artinya “akan aku bunuh kau”. Pengendara
mobil yang semakin emosi mengejar pelaku hingga sampai depan puskesmas Seyegan
dan terjadilah kecelakaan.
Keterangan kronologi berdasarkan saksi pengemudi mobil dan
diperkuat saksi pengguna jalan atas nama Eko Purwanto, umur 32 tahun, pekerjaan
wiraswasta, alamat Terwilen Margodadi Seyegan, dengan keterangan: Sebelum
terjadi benturan mendengar suara teriakan teriakan dan Agus, umur 53 tahun,
pekerjaan swasta, alamat Seyegan margokaton Seyegan, keterangan: Mendengar
suara benturan.
Atas kecelakaan tersebut, pengendara motor yang sok jago
keduanya tewas walaupun tidak bisa dimasukan ke penjara tapi dapat dipastikan akan
masuk neraka langsung karena mati saat melakukan kejahatan serta mendapat caci
maki oleh masyarakat dan keluarga pelaku tidak akan merasa bangga sama sekali
malah akan membenci sebab akan dipandang buruk oleh warga sekitar.
Di lain pihak pengendara mobil yang tidak bisa
mengendalikan emosi, hanya mengalami pingsan sedangkan istrinya mengalami luka
di wajah dan dirawat di RS At taurots klaci Margoluwih.
Selain itu, kecelakaan tersebut mengakibatkan warung milik Parjiyah,
umur 49 tahun, alamat Seyegan margokaton Seyegan mengalami kerusakan karena terkena
benturan tubrukan mobil dan mengalami kerugian Rp 30.000.000,-.

0 Comments
Silahkan berkomentar dengan bijak !!